Halhalal – Untuk mentapkan standar kompetensi yang tinggi, baru-baru ini pihak MUI melakukan sertifikasi untuk para auditor halal. Para auditor halal memiliki posisi yang sangat strategis dan menentukan. Sebab para ulama di Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa produk halal berdasarkan informasi dari para auditor halal yang melakukan pemeriksaan atau audit halal ke perusahaan.
“Para auditor halal itu merupakan saksi bagi para ulama dalam menetapkan fatwa. Oleh karena itu para auditor harus memberikan informasi dengan benar. Sebab kalau informasi yang diberikan keliru, apalagi salah, niscaya fatwa yang ditetapkan oleh para ulama juga menjadi salah. Dan hal itu dapat berdampak fatal,” tutur Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim pada Rakornas LPPOM MUI, 11 Februari 2015 di Jakarta.
Oleh karena itu, tambahnya, para auditor halal tersebut harus disertifikasi oleh MUI, guna mengetahui kapasitas, kompetensi maupun profesionalitas mereka, dan dengan demikian dapat mengeliminasi kemungkinan keliru atau kesalahan yang terjadi.
Halal ini juga merupakan kewajiban yang diamanatkan di dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), seperti dilansir dari halalmui.org. Di dalam UU tersebut, Pasal 10, Ayat 1 dan 2, disebutkan, MUI mendapat mandat untuk melaksanakan: (a) sertifikasi auditor halal; (b) penetapan kehalalan produk; dan (c) akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal.
Dengan amanat UU ini, MUI tengah mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk secara bertahap melakukan sertifikasi kompetensi bagi para auditor halal di seluruh Indonesia, tutur Lukmanul Hakim.